Monday, December 22, 2008

Sekilas tentang 'Fidyah'

"Dan orang-orang yang tidak mampu berpuasa hendaknya membayar fidyah, dengan memberi makan fakir miskin" [Al-Baqarah : 184]
Secara harfiah, kata fidyah dalam bahasa Arab berarti tebusan atau pengganti. Dalam pengertian yang digunakan ulama fikih, fidyah berarti sesuatu, baik harta maupun perbuatan, yang dijadikan tebusan karena seseorang meninggalkan suatu ibadah disebabkan adanya suatu kesulitan.
Pada dasarnya, fidyah merupakan rukhsah atau keringanan untuk meninggalkan suatu ibadah dan menggantinya dengan sesuatu yang lain dikarenakan uzur (halangan). Ada dua hal yang menyebabkan fidyah.
Pertama, tidak sanggup melaksanakan puasa Ramadhan karena sudah sangat tua atau karena sakit kronis yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya. Dalam dua keadaan ini, seseorang boleh tidak berpuasa dan mengganti puasanya dengan membayar fidyah. Bentuknya adalah menyedekahkan makanan pokok yang biasa dikonsumsi di kawasan tempat tinggalnya. Jumlahnya adalah 1 mud (3/4 Liter) untuk setiap hari, sejumlah hari puasa yang ditinggalkan. Kecuali Madzhab Hanafi, yang berpendapat bahwa jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah 2 mud untuk tiap harinya.
Fidyah juga berkaitan dengan perempuan hamil atau menyusui yang tidak berpuasa Ramadhan karena khawatir terhadap kesehatan bayinya. Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini.
Menurut Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hanbali, selain mengqada puasa yang ditinggalkan (mengganti dengan puasa diluar ramadhan), perempuan hamil atau menyusui wajib membayar fidyah jika ia berbuka karena mengkhawatirkan kesehatan bayinya. Namun, jika ia berbuka bukan karena bayinya, ia hanya wajib mengqada tanpa membayar fidyah.
Menurut Madzhab Maliki, yang wajib membayar fidyah hanya perempuan menyusui, bukan perempuan hamil. Lain pula dengan Madzhab Hanafi yang mengatakan bahwa perempuan hamil dan menyusui tidak dibebani fidyah. Mereka hanya wajib mengqada puasa yang ditinggalkan saja.
Menurut para ulama selain pengikut Madzhab Hanafi, fidyah juga diwajibkan bagi orang yang memiliki utang puasa Ramadhan dan tidak mengqadanya hingga tiba Ramadhan tahun berikutnya.
Kedua, fidyah wajib dibayarkan ketika kita tidak mencukur rambut pada saat ihram dikarenakan ada penyakit di kepala. Fidyah yang wajib dibayarkan dalam kasus demikian berbentuk puasa tiga hari, atau bersedekah makanan kepada enam orang miskin, atau berkurban.
Menurut Madzhab Hanafi, jumlah makanan yang harus disedekahkan adalah 2 mud. Sedangkan menurut madzhab-madzhab yang lain, jumlahnya cukup 1 mud.




Sumber: Aunullah, Indi. 2008. Ensiklopedi Fikih Remaja

0 comments:

Post a Comment